Sat Reskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Jl. Jendral Sudirman Sukoharjo, Ds. Dompilan Kel. Jombor Kec. Bendosari, Sukoharjo ( utara SPBU Jombor ) terhadap Sopir Taksi " Sakura " dengan Nopol kendaraan AD 1169 DA warna putih. Kejadian bermula pada tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 21.00 Wib Korban / sopir taksi menunggu pelanggan di Terminal Tirtonadi Solo kemudian pelaku meminta korban/sopir untuk diantarkan ke Kost pacarnya yang berada di Sukoharjo dengan ongkos Rp. 65.000, 00 setelah sampai di kost pelaku menyuruh korban / sopir untuk menunggu pelaku yang sedang berpacaran selang 45 menit pelaku meminta korban / sopir diantar ke Solo. Setelah sampai di Utara Pemkab. Sukoharjo Pelaku meminta korban / pelaku untuk berhenti untuk buang air kecil tidak lama pelaku kembali dan menjerat korban dengan tali tambang dari arah belakang, korban berhasil melepas jeratan tetapi pelaku memukul korban berkali – kali kemudian korban berhasil keluar dari mobil tersebut dan pelaku berhasil membawa KBM Taksi tersebut kearah utara.
Setelah melakukan penyelidikan Sat Reskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap Pelaku pada hari Selasa 18 Juni 2013 pukul 10.00 Wib di Jl. Jend Sudirman Sukoharjo (Depan Kantor Pegadaian Sukoharjo). Dari proses hasil pemeriksaan berhasil menyita : a. 1 unit KBM Toyota Avanza, No.Pol AD-1169-DA, Warna Putih ( Sakura Taksi ), b. 1 buah Handphone merk NOKIA type C3 warna Biru, c. 1 buah Handphone merk NEXIAN warna Putih, d. 1 buah Handphone merk SAMSUNG warna Hitam, e. Uang Tunai Rp. 850.000,00.
Berdasarkan fakta fakta adanya laporan Polisi, keterangan saksi serta dikuatkan dengan barang bukti yang telah disita dari tersangka , maka terhadap tersangka dapat diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari, SIK, MH saat Press Realese Curas di Panjura Polres Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari, SIK, MH saat menunjukkan BB dan Tersangka Curas.