Rabu, 26 Juni 2013

Sat Narkoba tangkap 3 Pengguna Sabu - Sabu


Sat Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap pengguna narkotika jenis Sabu –sabu. Penangkapan ini berhasil berkat warga masyarakat yang berada disekitaran Kampus UMS Kartasura karena mencurigai gerak gerik tersangka tersebut. Setelah Penyelidikan Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 Pengguna Sabu – sabu diantaranya  2 tersangka : ITN (sekdes) bersama dengan Tersangka IF (swasta) ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 sekira pukul 00.30 Wib di Jl. Garuda Mas Pabelan, Kartasura, Kab. Sukoharjo sedangkan tersangka satunya S (satpam) ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 sekira pukul 01.00 Wib di tempat tinggalnya dengan alamat Dk. Gonilan Rt.01/04, Kel. Gonilan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo.
Dalam proses penyidikan ternyata salah satu Pengguna sabu –sabu adalah PNS (sekdes) diwilayah Colomadu Kab. Karanganyar serta mengamankan barang bukti berupa : a. 1 paket sabu seberat 0.8 gram yang dibungkus dengan lakban coklat dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild merah, b. 1 buah HP Blackberry Torch 9800 warna hitam beserta SIM Card IM3 dengan nomor telepon 08562686224, c. 1 SPM Yamaha Mio warna merah marun dengan Nopol. AD-4913-QB.
Berdasarkan fakta-fakta adanya Laporan Polisi, serta dikuatkan dengan barang bukti yang telah disita, maka terhadap para tersangka dapat diduga telah melakukan Tindak Pidana setiap orang bersama-sama atau turut serta yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis serbuk putih berbentuk kristal yang megandung zat Methamfetamina dan atau tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan atau setiap orang yang menyuruh, memberi untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 jo pasal 133 ayat (1) dari UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Petugas Sat Nakoba saat memperlihatkan barang bukti Sabu - sabu.


Situasi saat Press Realese Sabu – sabu didepan ruangan Sat Narkoba Polres Sukoharjo.