Sat Narkoba Polres Sukoharjo amankan sebuah mobil TAKSI dijalan raya Ngambakkan, Geneng Ds, Ngombakkan Kec. Polokarto. Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Suparmin, SH menjelaskan tertangkapnya sebuah Taksi dengan No.Pol AD 1158 CA tersebut berkat informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil taksi yang membawa miras jenis ciu. Kemudian diadakan penyelidikan dan didapati taksi tersebut membawa : a. 66 botol aqua berisi @ 1,5 liter CIU, b. 2 Jerigen miras CIU @ 30 Liter.
Dari hasil penyelidikan Sopir Taksi yang bernama Sumidi als midun yang beralamat Nglinduk Polokarto hanya disewa jasa taksinya oleh Warsi, 44th, alamat : Baturan Rt 01/01 Kel. Karangwuni Kec. Polokarto untuk membawa barang dan tidak mengetahui apa isinya untuk diantar ke daerah Mojosongo.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Taksi No.Pol AD 1158 CA dan barang bukti berupa miras CIU disita di Mapolres Sukoharjo. Serta Warsi Karena terbukti melakukan pelanggaran memperjualbelikan minuman jenis ciu, sesuai pasal 32 ayat (2) Perda Sukoharjo No 7 tahun 2012, tersangka pelaku jual beli ciu tersebut kini dikenai wajib lapor pada hari Senin dan Kamis pada jam kerja.
Kasat Narkoba AKP Suparmin SH membuka bagasi Taksi penyimpan BB Miras
Pgs. Kasubbag Humas AKP I Nyoman Sudana dan Kasat Narkoba AKP Suparmin SH memperlihatkan BB Miras jenis CIU