Sat Narkoba Polres Sukoharjo menangkap 3 pengguna SS dikost diwilayah Telukan Kec. Grogol Kab. Sukoharjo. Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Suparmin, SH menjelaskan tertangkapnya 3 pengguna SS tersebut berkat informasi masyarakat bahwa dikost tersebut sering dijadikan perkumpulan anak muda / pesta. Kemudian petugas Sat narkoba melakukan pemantauan dan penyelidikan dan pada hari Rabu (22/5) sekitar pukul 14.00 wib diadakan penggeledehan dan berhasil menangkap 3 pemuda yang sedang mengkonsumsi SS.
Ketiga Tersangka ini berinisial : a. DP, 17 th, Islam, swasta, Laki-laki, Alamat : Ranon Rt 03/08 Blimbing,Gatak Skh, b. MD, 27 Tahun, Laki-laki, Swasta, Islam, Alamat : Manggaran Rt 07/06 Pondok Grogol Sukoharjo, c. AW. 23th, Swasta, Islam Alamat : Gajahan Rt 03/06 Gajahan Pasar Kliwon Surakarta.
Ketiga Tersangka ini berinisial : a. DP, 17 th, Islam, swasta, Laki-laki, Alamat : Ranon Rt 03/08 Blimbing,Gatak Skh, b. MD, 27 Tahun, Laki-laki, Swasta, Islam, Alamat : Manggaran Rt 07/06 Pondok Grogol Sukoharjo, c. AW. 23th, Swasta, Islam Alamat : Gajahan Rt 03/06 Gajahan Pasar Kliwon Surakarta.
Serta mengamankan barang bukti berupa : a. 1 alat hisap yang terbuat dari bekas botol Aqua yang tutupnya tertancap 2 sedotan yang tersambung pipet kaca, b. 1 alat hisap bekas botol Lasegar yang tutupnya tertancap 2 sedotan yang tersambung pipet kaca, c. 1 klip plastik kecil yang masih terdapat sisa sabu-sabu, d. 2 korek api gas, e. 2 sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo. Ketiganya dikenai pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun kurungan penjara
Pgs. Kasubbag Humas (depan), 3 Tersangka Pengguna SS dan Petugas Polres Sukoharjo
Petugas Sat Narkoba memperlihatkan Barang Bukti didepan 3 tsk pengguna sabu - sabu