Senin, 27 Mei 2013

Polsek Grogol Amankan 2 Jambret Yang Sering Meresahkan


Polsek Grogol berhasil menangkap 2 penjambret / pencuri. Kapolsek Grogol AKP Agus Sulistianto, S.H, SIK menjelaskan tertangkapnya 2 penjambret / pencuri tersebut pada saat Kanit Reskrim Polsek Grogol beserta 2 Personil melakukan Pengamanan Kampanye Partai Gerindra mendengar korban dan warga berteriak – teriak maling – maling disekitar TKP. Dan oleh Kanit Reskrim beserta 2 personil merasa curiga segera melakukan pengejaran karena melihat 2 TSK mengendarai sepeda motor Yamaha MIO dengan Kencang, tidak lama kemudian 2 TSK berhasil diamankan walaupun warga sempat menghakimi selanjutnya dibawa ke Polsek Grogol.


Kedua Tersangka ini bernama : a. RENDRA DUMA DWI YANUARI Als PLENGEH bin SARWADI,  Umur : 18 tahun 4 bulan, lahir di Wonogiri tanggal 25 Januari 1995, Laki-laki,  Islam,  Buruh,  Laki-laki,  Alamat : Dk. Cemani Rt. 06 Rw. 13, Ds. Cemani  Kec. Grogol   Kab. Sukoharjo, b. TRI SUPRIYADI Als GANDUN Bin SUGIYONO, 23 Tahun, Lahir di Sukoharjo 19 April 1990, Laki-laki, Buruh, Islam,  Alamat : Dk. Cemani Rt. 07 Rw. 13 Ds. Cemani Kec. Grogol Kab. Sukoharjo. Dalam Proses penyelidikan berhasil mengamankan barang bukti berupa : a. 1 ( satu )  buah laptop 12 inc merk COMPAQ warna hitam, b. 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA MIO tahun 2011, Warna hitam, AD-6312-WS, Noka : MH328D408BK325241, Nosin : 28D3324055 Atas nama : LILIK SUPARMAN Alamat : Dk. Kragilan Rt.05/24 Kadipiro Banjarsari Surakarta namun Plat Nomor SPM tersebut diganti dengan No. Pol. : AD-6842-WS (Sepeda motor dalam keadaan rusak/pecah Dasbor dan pada lampu bagian depan dan belakang), c. Sebuah Helm standart merk VOG warna putih dalam keadaan pecah/rusak.

Dari keterangan kedua tersangka ternyata mereka tidak melakukan aksinya sendiri dan didapat pelaku diantaranya : a. ANDRIYAN RAHMADI Als PELO Bin SUNARTO, Umur : 24 Tahun, Lahir di Surakarta tanggal 26 Juli 1989,  Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam,  Pekerjaan : Swasta,  Alamat  : Kp. Kraton ulo Rt. 02/08 Kel. Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta (Menjalani proses hukum di Polsek Laweyan Surakarta), b. TOHOK, 23 Tahun, Laki-laki, Swatsa, Alamat : Dk. Waringinrejo Kec. Grogol Kab. Sukoharjo  (Dalam penyelidikan). 

Kelompok ini menggunakan sarana dalam aksinya berupa : a. 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA MIO tahun 2011, Warna hitam, AD-6312-WS, Plat nomor SPM tersebut sebenarnya AD-6812-WS (Telah disita oleh Polsek Grogol Sukoharjo), b. 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA VEGA tahun 2012, Warna hijau, AD-3214-GU, Plat nomor SPM tersebut sebenarnya AD-6812-WS (Telah disita oleh Polsek Grogol Sukoharjo), c. 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA JUPITER  tahun 2011, Warna hitam, AD-6312-WS, Plat nomor SPM tersebut sebenarnya AD-6812-WS sesuai keterangan Tsk  Sdr. ANDRIYAN RAHMADI Als PELO Bin SUNARTO bahwa SPM tersebut sudah dijual kepada orang lain oleh Tsk. Sdr. TOHOK, d. 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk HONDA VARIO  tahun 2011, Warna hitam, AD-6312-WS, Plat nomor SPM tersebut sebenarnya AD-6812-WS, sesuai keterangan Tsk  Sdr. TRI SUPRIYADI Als GANDUN Bin SUGIYONO bahwa SPM tersebut sudah dijual kepada orang lain. 

Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP yang akan diyontokan pada Pasal 56 dan Pasal 64 KUH.Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 ( lima) tahun karena Para Tersangka dalam melakukan perbuatannya di Wilayah Hukum Polsek Grogol Sukoharjo yaitu lebih dari 30 (Tiga puluh) kali dan tidak menutup kemungkinan Para Tersangka melakukan perbuatannya di Wilayah lainnya.