
Polsek Grogol berhasil menangkap 2 penjambret /
pencuri. Kapolsek Grogol AKP
Agus Sulistianto, S.H, SIK menjelaskan tertangkapnya 2 penjambret / pencuri
tersebut pada saat Kanit Reskrim Polsek Grogol beserta 2 Personil melakukan Pengamanan
Kampanye Partai Gerindra mendengar korban dan warga berteriak – teriak maling –
maling disekitar TKP. Dan oleh Kanit Reskrim beserta 2 personil merasa curiga
segera melakukan pengejaran karena melihat 2 TSK mengendarai sepeda motor
Yamaha MIO dengan Kencang, tidak lama kemudian 2 TSK berhasil diamankan
walaupun warga sempat menghakimi selanjutnya dibawa ke Polsek Grogol.
Kedua Tersangka ini bernama
: a. RENDRA DUMA DWI YANUARI Als PLENGEH bin SARWADI,
Umur : 18 tahun 4 bulan, lahir di Wonogiri tanggal 25 Januari 1995,
Laki-laki, Islam, Buruh, Laki-laki, Alamat : Dk. Cemani
Rt. 06 Rw. 13, Ds. Cemani Kec. Grogol Kab. Sukoharjo, b.
TRI SUPRIYADI Als GANDUN Bin SUGIYONO, 23 Tahun, Lahir di Sukoharjo 19
April 1990, Laki-laki, Buruh, Islam, Alamat : Dk. Cemani Rt. 07 Rw. 13
Ds. Cemani Kec. Grogol Kab. Sukoharjo. Dalam Proses penyelidikan berhasil
mengamankan barang bukti berupa : a. 1 ( satu ) buah
laptop 12 inc merk COMPAQ warna hitam, b. 1 (Satu) Unit Sepeda motor
merk YAMAHA MIO tahun 2011, Warna hitam, AD-6312-WS, Noka : MH328D408BK325241,
Nosin : 28D3324055 Atas nama : LILIK SUPARMAN Alamat : Dk. Kragilan Rt.05/24
Kadipiro Banjarsari Surakarta namun Plat Nomor SPM tersebut diganti
dengan No. Pol. : AD-6842-WS (Sepeda motor dalam keadaan rusak/pecah Dasbor dan
pada lampu bagian depan dan belakang), c. Sebuah Helm standart merk VOG
warna putih dalam keadaan pecah/rusak.
Dari keterangan kedua tersangka ternyata mereka
tidak melakukan aksinya sendiri dan didapat pelaku diantaranya : a.
ANDRIYAN RAHMADI Als PELO Bin SUNARTO, Umur : 24 Tahun, Lahir di Surakarta tanggal 26 Juli
1989, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan :
Swasta, Alamat : Kp. Kraton ulo Rt. 02/08 Kel. Jajar Kec. Laweyan
Kota Surakarta (Menjalani proses hukum di
Polsek Laweyan Surakarta),
b. TOHOK, 23 Tahun, Laki-laki, Swatsa, Alamat : Dk. Waringinrejo
Kec. Grogol Kab. Sukoharjo (Dalam penyelidikan).
Kelompok ini menggunakan sarana dalam aksinya berupa
: a. 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA MIO tahun 2011,
Warna hitam, AD-6312-WS, Plat nomor SPM tersebut sebenarnya AD-6812-WS (Telah
disita oleh Polsek Grogol Sukoharjo), b. 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk
YAMAHA VEGA tahun 2012, Warna hijau, AD-3214-GU, Plat nomor SPM tersebut
sebenarnya AD-6812-WS (Telah disita oleh Polsek Grogol Sukoharjo), c. 1
(Satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA JUPITER tahun 2011, Warna hitam,
AD-6312-WS, Plat nomor SPM tersebut sebenarnya AD-6812-WS sesuai keterangan
Tsk Sdr. ANDRIYAN RAHMADI Als PELO Bin
SUNARTO bahwa SPM tersebut sudah dijual kepada orang lain oleh Tsk.
Sdr. TOHOK, d. 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk HONDA VARIO tahun
2011, Warna hitam, AD-6312-WS, Plat nomor SPM tersebut sebenarnya AD-6812-WS,
sesuai keterangan Tsk Sdr. TRI SUPRIYADI Als GANDUN Bin SUGIYONO
bahwa SPM tersebut sudah dijual kepada orang lain.
Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP yang akan diyontokan
pada Pasal 56 dan Pasal 64 KUH.Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 (
lima) tahun karena Para Tersangka dalam melakukan perbuatannya di Wilayah Hukum
Polsek Grogol Sukoharjo yaitu lebih dari 30 (Tiga puluh) kali dan tidak menutup
kemungkinan Para Tersangka melakukan perbuatannya di Wilayah lainnya.